Untukusaha yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan ijin usaha sebagai berikut Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 55 : Ijin Prinsip, Ijin Penggunaan Tanah, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Daftar Perusahaan, dan Ijin Departemen.
Membantuproses Izin Niaga Umum (INU), mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU.
DAFTARNAMA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK Status September 2015 No. 1. Nama Perusahaan PT Pertamina (Persero) Status Kegiatan No. Aktif 12. Nama Perusahaan PT Humpuss Trading Jl. Medan Merdeka Timur 1A, Gedung Granadi Lantai 3 Jakarta 10110 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9 Status Kegiatan Tidak
TandaDaftar Perusahaan; e. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang Izin Usaha c. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan. (2) Untuk mendapatkan Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Izin mengajukan permohonan
SIARANPERS. KSSK ANTISIPATIF TERHADAP TANTANGAN GLOBAL MELALUI KOORDINASI YANG LEBIH ERAT. Nomor: 03/KSSK/Pers/2022 Jakarta, 1 Agustus 2022 Stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi yang masih terjaga, di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat, sebagai akibat berlanjutnya perang di Ukraina, tekanan inflasi global, serta respons pengetatan kebijakan moneter global yang
DAFTARNAMA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK Status Nopember 2015 No. 1. Nama Perusahaan PT Pertamina (Persero) Status Kegiatan No. Aktif 12. Nama Perusahaan PT Humpuss Trading Jl. Medan Merdeka Timur 1A, Gedung Granadi Lantai 3 Jakarta 10110 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9 Status Kegiatan Aktif
BadanUsaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan
Kewajibanmenyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan. "Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan
SyaratDokumen. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan) Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi
INU- Izin Niaga Umum "Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin
X2WJXz. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Dengan alasan ingin meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas dari website resmi Kementerian ESDM, terdapat beberapa poin perubahan. Dalam Pasal 1 aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah. Sehingga Pasal 4 pada regulasi baru mengalami perubahan 41. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatana. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatana. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatana. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatana. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usahaa. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatana. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d pada PermenESDM No 29/2017 diubah. Pasal Permen ESDM No 52/2018 memperpanjang jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat lainnya adalah pada Pasal 38. Dalam Pasal 38 Permen ESDM No 29/2017, KemenESDM tidak mengatur secara detail mengenai pengembangan kegiatan usaha bahan bakar minyak dan menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. Namun dalam Permen ESDM No 52/2018, Kementerian mengatur lebih detail dan rinci.
Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gus
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak BBM. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Rabu 16/1/2019.Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional. 2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha a. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan a. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Olahan. e. Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui pipa. g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikuta. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter.b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter 1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ara/fdl