Secaraetimologi, kata wakaf (وقف ) berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-man'u (mencegah). Menurut syara' banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama diantaranya: 1. SAYYID SABIQ. حسب المال و صرف منافعه فى سبيل الله. Artinya: "menahan harta dan menggunakan manfaatnya Secaraetimologi, wakaf adalah al-habs (menahan).Sedangkan secara terminologi, yaitu: menahan suatu barang yang ditentukan, menerima untuk dipindahkan, mungkin untuk di ambil manfa'atnya besertaan tetapnya barang dan putusnya mengunakan barang tersebut akan tetapi dipergunakan dijalan kebaikan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. [18] Sepertiyang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghomidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian. Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut atau bertobat dari dusta tersebut, pelaku akan diancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadits Samuroh bin Jundub yang panjang tentang mimpi Nabi , Beliau bersabda: Syaratdan Hukum Wakaf Orang yang hendak melaksanakan wakaf (wakif) disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Orang yang Mauquf 'alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:. Ada 5 syarat shighat yang harus dilakukan Nazhiratau orang yang akan bertanggung jawab mengelola Ketiga waqaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Sesungguhnya waqaf tidak disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak mengandung unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti waqaf kepada kaum fuqara', atau tidak nampak jelas seperti waqaf kepada orang-orang kaya. Di dalam waqaf Karenaitu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : "Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang". b. Mazhaf Maliki. Manusiayang akan melakukan potong sapi qurban juga harus memenuhi kriteria yang disyariatkan sebagai berikut. Orang Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam. Apabila sapi maupun hewan qurban lainnya tersebut ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang dapat melihat. Jika orang yang menyembelih adalah orang Jadiyang timbul dari wakaf hanyalah "menyumbangkan manfaat". Karena itu, Mazhab Hanafi mendefinisan wakaf adalah: "Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang". Sedangkanmenurut Syekh Abdul Sami', jika donasi tanah itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai amanah untuk lembaga atau yayasan amal. Sedangkan untuk syarat wakaf terbagi menjadi 4 bagian seperti, sayarat untuk wakaf KI2R. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jika diurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Nah, melihat dari definisi tersebut, wakaf menjadi sah apabila telah terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebelum membahas tentang rukun wakaf, berikut 4 adalah syarat-syarat wakif, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah. 1. Syarat wakif MerdekaWakaf yang dilakukan oleh seorang budak hamba sahaya dikatakan tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha’ sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya bila ada izin dari tuannya, karena Ia sebagai wakil darinya. Namun di zaman seperti sekarang ini, nampaknya sudah tak mungkin ada lagi manusia berkategori Syarat wakif berakal sehatSyarat selanjutnya adalah wakif harus berakal sehat. Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap dalam melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga jika wakaf ditunaikan oleh orang-orang yang lemah mentalnya karena penyebab berubahnya akal karena usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya. 3. Syarat wakif Dewasa balighPersyaratan ketiga dari wakif adalah Ia harus dianggap dewasa menurut Undang-Undang yang berlaku di negaranya. Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa hukumnya tidak sah karena Ia dipandang belum punya kecakapan dalam melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak Syarat wakif tidak berada di bawah pengampuan, atau di bawah sokongan pihak lain. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya